Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyusunan Aturan Ojek Online Dikebut Hingga Maret

image-gnews
Calon presiden Prabowo Subianto menaiki ojek motor saat menghadiri acara kopi darat pengemudi ojek online di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Ahad, 16 Desember 2018. Istimewa.
Calon presiden Prabowo Subianto menaiki ojek motor saat menghadiri acara kopi darat pengemudi ojek online di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Ahad, 16 Desember 2018. Istimewa.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menargetkan rancangan aturan baru untuk operasional kendaraan roda dua berbasis aplikasi, atau ojek online, bisa rampung pada Maret mendatang. Penyusunan beleid baru yang direncanakan berupa Peraturan Menteri Perhubungan itu melibatkan dua penyedia aplikasi di Indonesia, GoJek dan Grab, juga para mitra pengemudinya.

Simak: Cara Kemenhub Mengakomodir Kepastian Hukum dan Bisnis Ojek Online

Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Syafrin Liputo, mengatakan lembaganya sudah menyusun draft berisi 14-15 pasal. "Kami susun dari invetaris masalah yang paling urgent terkait ojek online, selanjutnya dilempar ke forum," katanya kepada Tempo di Jakarta Pusat, Kamis 10 Januari 2019.

Tanpa merincikan, Syafrin memastikan kementerian terbuka terhadap masukan, atau bahkan penolakan terhadap rancangan pendahuluan tersebut. Menurut dia, pembahasan bisa dikebut hingga bulan depan. Ada pula tim khusus yang disaring dari berbagai asosiasi pengemudi untuk ikut merumuskan isi aturan baru. Langkah itu diyakini meredam penolakan saat aturan mulai diberlakukan.

"Kami kejar setidaknya akhir Februari 2019 bisa uji publik, dan Maret benar-benar diterapkan," tuturnya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya menyatakan akan mengatur ojek daring dengan pendekatan diskresi alias pengambilan keputusan sendiri. Pasalnya, operasional moda baru tersebut masih berjalan tanpa payung hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sempat mengganjal pembuatan aturan, karena tak mengakui kendaraan roda dua sebagai transportasi umum.

Dengan diskresi yang tertuang dalam sejumlah pasal pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kementerian berhak merumuskan peraturan untuk mengatasi persoalan publik, terkait kegiatan yang belum memiliki payung hukum.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan beleid baru berfokus pada empat aspek, mulai dari keselamatan dan kenyamanan operasional, skema pembekuan akun, tarif, hingga pola kemitraan bisnis ojek online. "Kami tak menjadikan mereka angkutan umum, tapi hanya agar poin-poin terpenting ini diatur," katanya.

Dia tak menutup kemungkinan isi aturan akan melebar ke kebutuhan lain, seperti penyediaan shelter khusus ojek daring, penentuan batasan kuota, bahkan pengaturan ojek non-aplikasi. Pemberlakuannya pun akan diberi periode transisi, agar bisa diadopsi regulator daerah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

17 jam lalu

Jemaah haji melakukan sujud syukur setibanya di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu 18 Agustus 2019. Sebanyak 360 haji kloter pertama asal Kabupaten Sukoharjo kembali ke tanah air. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,


Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

17 jam lalu

Petugas membantu seorang penumpang lansia menuju pesawat di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Kamis 13 Juli 2023. Presiden Joko Widodo menyatakan, penerbangan dari Bandara Husein Sastranegara akan beralih ke Bandara Internasional Kertajati mulai Oktober 2023 seiring dengan rampungnya infrastruktur penunjang yaitu Jalan Tol Cisumdawu. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?


Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

1 hari lalu

Unjuk rasa Aliansi Buruh Bandung Raya memperingati May Day 2024 di Cikapayang Dago Park, Bandung pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/M.Rafi Azhari
Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park


Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

3 hari lalu

Suasana arus mudik di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Sabtu 6 April 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.


Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

4 hari lalu

Wisatawan mancanegara menjalani pemeriksaan keimigrasian di autogate yang dioperasikan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu, 6 Maret 2024. Sebanyak 30 unit autogate pemeriksaan imigrasi yang mengintegrasikan teknologi Face Recognition serta Border Control Management (BCM) itu diresmikan di Bandara Bali untuk mempermudah dan mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.


Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

4 hari lalu

Sejumlah penari Sanggar Sabdo Dadi menampilkan Tari Rara Ngigel dalam Gebyar Bregas Budaya di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo, DI Yogyakarta, Ahad, 28 Mei 2023. Ajang budaya yang digelar setiap akhir bulan tersebut untuk menghibur penumpang pesawat di bandara setempat dan sekaligus sebagai upaya pelestarian kebudayaan tradisional. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.


Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

4 hari lalu

Puluhan penumpang masih menunggu kepastian keberangkatan pesawat mereka saat terjadi penutupan sementara Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Jumat, 5 Januari 2023. Penutupan tersebut akibat sebaran abu vulkanik Gunung Marapi. TEMPO/Fachri Hamzah
Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.


Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

4 hari lalu

Para pemudik menggunakan terminal baru Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah yang baru saja diresmikan Presiden Joko Widodo, Selasa, 12 Juni 2018. Tempo/Fajar Pebrianto
Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.


Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

4 hari lalu

Suasana di ruang check in Bandara Internasional Hang Nadim Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.


Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

6 hari lalu

Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT, Senin, 8 Mei 2023, jelang KTT ASEAN. TEMPO/Daniel A. Fajri
Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.